Selamat Datang di Blog Guru PJOK Teluk Papal

Kamis, 02 Juli 2020

Organisasi Profesi Guru yang diakui Pemerintah


Guru adalah suatu profesi. Hal tersebut ditegaskan dalam Konstitusi Negara dengan diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2005. Salah satu ciri suatu profesi adalah ketersediaan Organisasi Profesi yang mengawal pelaksanaan tugas-tugas
profesional anggotanya melalui tri dharma organsiasi profesi : Ikut serta mengembangkan ilmu dan tekhnologi profesi, meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi dan menjaga kode etik profesi.

Baca Juga : Kode Etik Guru Indonesia



Saat ini, guru memiliki beberapa organisasi profesi guru yang terdaftar dan diakui pada Dirjen GTK berdasarkan Surat Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015, dan salahsatunya adalah Ikatan Guru Indonesia (IGI).


Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini.

Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.

Sumber : www.igi.or.id

Cara mendaftar menjadi anggota IGI klik disini


0 komentar:

Posting Komentar